Dana Bantuan PIP Madrasah Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Cair Oktober 2024! Cek Status, Prioritas, dan Nominalnya!

Sabtu 05 Okt 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana gratis dari bansos PIP (Puslapdik Kemdikbud/edited: Muhammad Dzikrillah Tauzirie)

Ilustrasi pencairan saldo dana gratis dari bansos PIP (Puslapdik Kemdikbud/edited: Muhammad Dzikrillah Tauzirie)

POSKOTA.CO.ID - Tidak hanya Kemdikbud yang saat ini tengah menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) namun Kementerian Agama (Kemenag) RI pun sedang melakukan hal yang sama.

Dengan mekanisme yang hampir serupa, bantuan saldo dana gratis PIP tersebut, ditujukan bagi pelajar Madrasah mulai dari jenjang Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.

Bagi pelajar yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode pencairan Oktober 2024, sudah sejatinya bisa mencairkan dana PIP Madrasah tersebut di bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kemenag.

PIP Madrasah di bawah naungan Kemenag RI, adalah upaya pemerintah dalam memupus hambatan ekonomi di dunia pendidikan yang berfokus pada pemberian biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sehingga mereka bisa mengakses pelayanan pendidikan yang lebih baik, mulai dari ringkat dasar dan menengah pada satuan/ program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Prioritas Penerima PIP Madrasah 2024

Bagi mereka yang berhak menjadi prioritas penerima bantuan PIP Madrasah, anatar lain:

1. Siswa madrasah yang sudah terdapan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Pelajar madrasah yang tercatat dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Ketrangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdaftar di DTKS.

3. Siswa madrasah yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus, tinggal di Panti Asuhan dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Desa/Kelurahan.

4. Siswa madrasah yang berasal dari daerah terdampak musibah bencana alam 

5. Peserta didik madrasah yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

Rincian Nominal PIP Madrasah

Reporter

Berita Terkait

News Update