Update Pencairan Dana Bansos dari PIP Kemdikbud Oktober 2024, Cek Bantuan hingga Rp1.800.000!

Jumat 04 Okt 2024, 06:34 WIB
Saldo Dana Bansos PIP Cair Oktober 2024, Begi Cara Cek Pencainnya di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

Saldo Dana Bansos PIP Cair Oktober 2024, Begi Cara Cek Pencainnya di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru!, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI saat ini sedang menyalurkan bantuan uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pencairan Oktober 2024.

Bantuan dana pendidikan tersebut belaku bagi siswa yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.

Pemberian dana tunai tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan serta akses seluas-luasnya bagi setiap pelajar yang berasal dari keluarga kurnag mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Terutama bagi siswa yang tengah menjalani pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) selama masa wajib belajar 12 tahun, baik melalui pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) maupun nonformal (Kejar Paket A, B dan C).

Kelompok Siswa Penerima PIP Kemdikbud Pencairan Oktober 2024

Untuk pencairan bantuan PIP Kemdikbud pada Oktober 2024, dibagi menjadi 4 kelompok siswa penerima, yang akan diberikan 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran, di antaranya:

  1. Berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Penerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan
  3. Penerima SK dari Pemangku Kepentingan
  4. Hasil aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) bagi siswa penerima SK Nominasi, hingga akhir Juli 2024 di bank penyalur (BRI, BNI dan BSI)

Jadwal Pencairan PIP 2024

Untuk jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2024, pemerintah telah sepakat bahwa masa penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam 3 termin, antara lain:

  1. Termin 1: Dicairkan pada periode Februari hingga April 2024
  2. Termin 2: Disalurkan pada bulan Mei hingga September 2024
  3. Termin 3: Diberikan pada Oktober hingga Desember 2024

Besaran Bantuan PIP

Bagi setiap siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan oleh Kemdikbud, akan mendapatkan santuanan uang tunai dengan besaran yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

  • Bagi siswa SD, SDLB dan Paket A, berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp450.000 per siswa per tahun. Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per siswa per tahun
  • Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B, akan memperoleh bantuan dana cash sebesar Rp750.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi mereka yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, mendapatkan Rp375.00 per siswa per tahun
  • Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C, mendapatkan bantuan dana tunai sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun, dan untuk siswa yang baru masuk atau duduk di kelas akhir, memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 per siswa per tahun

Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Setiap siswa yang sudah tercatat sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2024, bhisa melakuka pencairan di 3 bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, di antaranya:

  • Bank BRI berlaku bagi siswa setingkat SD dan SMP
  • Bank BSI, berlaku untuk peserta didik yang duduk di bangku SMA, SMK dan sederajat
  • Bank BSI, hanya berlaku bagi seluruh siswa yang berada di Aceh

Sedangkan untuk pencairan dana PIP bagi setiap siswa penerima bisa dilakukan dengan cara:

  • Mendatangi bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan 
  • Melampirkan surat pernyataan penerima bantuan dari instansi terkait
  • Membawa surat keterangan penerima bantuan dari sekolah yang bersangkutan
  • Membawa kartu identitas seperti kartu pelajar, salinan KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan halaman depan raport siswa yang bersangkutan
  • Membawa KIP atau buku rekening bagi siswa yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening SimPel

Cara Cek Penerima PIP

Siswa yang sudah terdata di Puslapdik Kemdikbud sebagai penerima bantuan PIP, bisa melakukan pengecekan status terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan.

Pengecekan bisa dilakukan secara online dan mandiri melalui laman resmi Kemdikbud melalui SIPINTAR enterprise, dengan cara:

  1. Akses ke tautan atau link di pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih kolom 'Cari Penerima PIP'
  3. Masukan NISN serta NIK Siswa sesuai KK
  4. Ketik hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/kolom captcha
  5. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' 
  6. Tunggu hingga aplikasi menampilkan hasil pencarian status siswa penerima yang dimaksud
  7. Apabila hasil pencarian menunjukan keterangan 'Dana Sudah Masuk..' maka siswa tersebut bisa melakukan pencairan bantuan PIP sesuai dengan bank yang dirujuk

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi siswa penerima PIP, yang dibagi ke dalam beberapa kategori, meliputi:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bantuan PIP berhak diterima bagi seluruh siswa yangsecara sah memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekaligus tercatat sebagai penerima bantuan di Puslapdik Kemdikbud RI.

2. Peserta didik yangg berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/dengan perimbangan khusus, seperti:

  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa dengan status Yatim/Piatu/Yatim Piatu dari sekolah/pantti asuhan/panti sosial
  • Siswa yang terdampak bencana alam, penyandang disabilitas, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik korban musibah, dari orang tua korban PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Kesimpulan: Setiap siswa yang berhak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari PIP Kemdikbud, hanya diberikan kepada mereka yang sudah tercatat sebagai penerima di Puslapdik berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Reporter

Berita Terkait

News Update