Teror DC Lapangan hingga Bunga Tinggi, Ini 7 Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Patut Dihindari!

Jumat 04 Okt 2024, 18:24 WIB
7 ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui calon nasabah (Freepik.com)

7 ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui calon nasabah (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Simak ciri-ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tidak resmi OJK yang patut dihindari masyarakat untuk mengajukan pinjaman saldo dana cepat cair.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, layanan pinjaman online semakin populer di Indonesia dan banyak digunakan oleh individu yang ingin mengajukan pinjaman saldo dana.

Sayangnya, popularitas ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjol ilegal.

Aplikasi pinjol ilegal ini sering kali menjerat penggunanya dengan bunga tinggi, denda tak wajar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, penting bagi para calon nasabah untuk mengenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal agar terhindar dari risiko keuangan dan privasi.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terkait ciri aplikasi pinjol ilegal tak terdaftar OJK yang perlu Anda hindari.

1. Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagaimana yang diketahui, aplikasi pinjaman online yang sah tentunya wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebuah aplikasi tidak terdaftar di OJK, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.

Untuk memastikannya, Anda dapat mengecek daftar penyedia pinjaman resmi di situs OJK atau melalui aplikasi resmi dari OJK.

2. Proses Pengajuan Sangat Mudah dan Tanpa Verifikasi

Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi yang memadai.

Jika aplikasi tersebut tidak meminta dokumen penting seperti KTP, slip gaji, atau informasi kredit, itu adalah tanda bahaya.

Berita Terkait
News Update