POSKOTA.CO.ID - Nama KPM ini terpilih untuk terima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerntah cair via bantuan sosial 2024. Simak di sini untuk melihat persyaratannya.
Pemilik nama ini berhasil terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang layak.
Melalui program ini, setiap KPM yang terdaftar setidaknya akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Saat ini, proses pencairan program BPNT 2024 sudah memasuki tahap kelima untuk alokasi bulan September dan Oktober.
NIK KTP dan nama yang menjadi penerima bantuan dari pemerintah harus memenuhi semua persyaratan dan kategori yang ditentukan pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Berikut adalah persyaratan penerima saldo dana dari bantuan sosial BPNT 2024.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Terdaftar Resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
-
Penerima Wajib Menunjukkan NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi
-
Tidak Mendapatkan Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
-
KPM Masuk Kategori dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah