POSKOTA.CO.ID - Sebelum pendaftaran dibuka, kamu perlu tahu berikut ini adalah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72.
Kartu Prakerja menjadi salah satu program bantuan unggulan pemerintah dalam peningkatan SDM di Indonesia.
Dengan mengikuti program ini, peserta dapat meningkatkan keterampilan dan mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah untuk memperbaiki peluang kerja mereka di masa depan.
Peserta yang berhasil mendaftar akan mendapatkan berbagai manfaat, misalnya insentif pelatihan sebesar Rp 3,5 juta untuk mengikuti berbagai program pelatihan.
Kemudian ada juga insentif pasca pelatihan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu setelah peserta berhasil menyelesaikan semua program pelatihan.
Kemudian jangan lupa selesaikan survei evaluasi di akhir program Prakerja untuk mendapat insntif Rp 100 ribu, untuk dua kali pengisian survei.
Hingga bulan Agustus 2024 pemerintah telah melaksanakan program Prakerja hingga gelombang 71. Para pesertanya pun sudah menerima pencairan insentif pada September 2024.
Adapun untuk program Kartu Prakerja gelombang 72 memang masih belum kunjung dibuka lagi. Namun sudah ada kepastian bahwa Prakerja akan terus dilaksanakan pemerintah, ini artinya pendaftaran akan kembali dibuka.
Nah jika tertarik untuk ikut mendaftar pada program Kartu Prakerja, catat terlebih dulu berikut ini adalah syarat penerima dan cara daftar Kartu Prakerja.
Syarat Penerima Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar pada program Kartu Prakerja, penuhi dulu syarat-syaratnya yang telah ditentukan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pendaftaran hanya terbuka untuk warga negara Indonesia.
- Usia: Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Status Pendidikan: Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Status Pekerjaan: Sedang mencari pekerjaan, Pekerja atau buruh yang terkena PHK, Pekerja yang tidak menerima upah atau dirumahkan, atau Pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Publik: Tidak termasuk pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa, atau direksi/komisaris di BUMN/BUMD.
- Batasan NIK: Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja
Pastikan kamu memenuhi persyaratan tersebut untuk bisa lolos seleksi pada pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 72.