Ini dia syarat untuk menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
- Merupakan masyarakat tidak atau kurang mampu
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR
- Terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Tidak termasuk ke dalam pendamping sosial
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.