Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Oktober 2024 pukul 13.33 WIB.
Atas tindakannya tersebut, Razman pun dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.