Oknum Guru Agama di Tangsel Lecehkan Muridnya, Modus Buka Mata Batin

Jumat 04 Okt 2024, 13:57 WIB
Konferensi pers kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Tangerang Selatan. (Poskota/Veronica)

Konferensi pers kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Tangerang Selatan. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan tersangka berinisial M, 39 tahun tersebut menggunakan kata-kata bohong agar korban menurut dengannya.

"Tersangka mengajak dan menyampaikan kata-kata bohong pada korban dengan mengatakan dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu lawan jenis," katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa tersangka yang sudah berkeluarga ini juga memberikan sejumlah uang Rp200.000 hingga Rp500.000 kepada korban.

"Korban yang tergiur dengan kata-kata bohong tersangka akhirnya menuruti syarat yang diberikan tersangka dengan melakukan perbuatan asusila," ungkapnya. 

Selanjutnya, tersangka juga mengancam para korbannya untuk tidak memberitahukan tindakan asusila tersebut kepada siapapun.

"Tersangka mengancam korban apabila memberitahukan tindakan tersebut kepada orang lain maka korban akan gila dan tidak dapat memiliki keturunan," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika salah satu korban yang merasa risih dengan perbuatan tersangka bercerita kepada guru agama lainnya pada bulan September 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update