Risiko berikutnya yang bisa terjadi jika kamu galbay pinjol adalah utang yang semakin besar. Jika kamu terlambat membayar tagihan, maka akan ada denda keterlambatan yang diberikan. Selain itu bisa jadi terjadi kenaikan suku bunga sehingga utang kamu semakin membengkak.
3. Dilaporkan ke OJK
Risiko berat lainnya jika kamu galbay pinjol adalah bisa jadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Laporan keuangan kamu menjadi buruk sehingga akan menyulitkan mendapat pinjaman di masa mendatang.
Nah itulah beberapa risiko yang akan terjadi jika kamu galbay pinjol. Risiko ini tentu sangat merugikan jadi jangan sampai galbay ya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.