Dalam hal ini, pemberi dana adalah pihak yang dapat memutuskan apakah restrukturisasi tersebut dapat dilakukan atau tidak, karena dana yang disalurkan melalui penyelenggara pinjol adalah dana yang diinvestasikan atau dana yang disalurkan dari pemberi pinjaman.
Itulah informasi mengenai restrukturisasi utang pinjol. Anda bisa dapatkan semua informasi mengenai aplikasi pinjol ini di portal berita Poskota yang update setiap hari.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.