POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki pinjaman di pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dalam jumlah yang cukup besar. Namun, Anda terlambat bahkan galbay maka Anda akan mendapatkan denda.
Bunga yang disebabkan telat membayar cicilan tersebut memberatkan meskipun sudah sesuai dengan ketentuan OJK.
Anda bisa meminta keringanan bunga dan denda serta mengubah waktu pengembalian pinjaman ke pinjol tersebut berdasarkan pasal yang ada.
Ini berlaku untuk pinjaman online (pinjol) yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beda halnya dengan pinjol ilegal yang tidak bisa diajak 'kompromi', bahkan akan mengancam jika telat bayar.
Pasal Restrukturisasi Utang
Dikutip dari laman hukumonline.com, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.
Adapun restrukturisasi utang adalah upaya untuk memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan sebagian atau seluruh bunga yang terutang.
Ketentuan mengenai restrukturisasi utang pada layanan pinjol merujuk ketentuan dalam Pasal 13 POJK 19/2022 yaitu:
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penyelenggara pinjol memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak bencana kepada pemberi dana.
- Restrukturisasi pendanaan tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan restrukturisasi oleh penerima dana dan persetujuan restrukturisasi dari pemberi dana.
Restrukturisasi Utang Dapat Berupa Apa Saja?
Salah satu bentuk restrukturisasi utang pinjol yang diatur di dalam POJK 19/2022 yaitu kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Penetapan tersebut dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Sehingga, restrukturisasi pinjol dapat diajukan apabila debitur mengalami bencana kepada penyelenggara pinjol yang nantinya permohonan tersebut akan disampaikan kepada pemberi dana.