Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kami Anggap Tidak Ada Artinya 

Jumat 04 Okt 2024, 18:19 WIB
Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kamu Anggap Tidak Ada Artinya 

Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kamu Anggap Tidak Ada Artinya 

Atas tindakannya tersebut, Razman pun dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait

News Update