POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerima beasiswa menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), kemudian raih bantuan dana mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemdikbudristek) RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Pencairan dana bansos Kemdikbud, mulai disalurkan pada Oktober 2024 ke rekening siswa melalui bank BRI, BNI dan BSI sebagai termin ketiga di tahun ini, berdasarkan golongan siswa penerima manfaat.
Bantuan ini berhak kamu dapat sebagai siswa-siswi aktif yang saat ini mengenyam pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen).
Apa itu PIP?
Dilansir dari laman Kemdikbud, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam upaya mengurangi angka anak tidak sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Sehingga mereka tetap bisa mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) pada masa wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, program ini pun sebagai upaya untuk ekses pendidikan yang seluas-luasnya guna tercapainya pendidikan yang merata di tanah air.
Penyaluran bantuan ini, tidak hanya berlaku bagi anak sekolah formal saja, namun bantuan ini pun berhak diterima oleh mereka yang saat ini mengenyam pendidikan nonformal, seperti peserta di lembaga kursus atau lembaga pendidikan lainnya seperti kelas belajar (Kejar) Paket A hingga Paket C.
Program ini memberikan bantuan dana atau finansial yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing, sesuai yang diampu.
Nominal Dana PIP
Pemberian dana bansos Kemdikbud tersebut, berlaku 1 (satu) kali untuk 1 tahun ajaran, dengan jumlah uang saku yang sudah disesuaikan, di antaranya:
- Rp450.000, diterima oleh siswa SD/SDLB/ Kelas Belajar (Kejar) paket A. Untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Uang saku Rp750.000, untuk siswa SMP/ SMPLB dan Paket B yang duduk di kelas umum. Dan Rp375.000 diberikan kepada siswa baru masuk dan kelas akhir.
- Rp1.800.000 diperuntukan bagi siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C, kemudian Rp900.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir
Jadwal Pencairan PIP dan Prioritas Penerima
Pencairan program ini, dibagi menjadi 3 termin yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 14 Tahun 2022, tentang tata laksana penyaluran PIP.
- Termin 1: Dicairkan pada Februari s.d April 2024, untuk siswa pemegang kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI
- Termin 2: Mei hingga September 2024, untuk siswa penerima usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
- Termin 3: Disalurkan pada periode bulan Oktober hingga Desember 2024, bagi siswa pemegang KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK nominasi
Cara Pencairan PIP
Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara untuk cara pencairan bantuan program tersebut, antara lain:
- Bank BRI ditujukan bagi siswa SD, SMP dan Setingkatnya
- Bank BNI khusus untuk peserta didik SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI diperuntukan bagi seluruh jenjang pendidikan siswa yang berada di Aceh
Cara Klaim Saldo Dana PIP
Bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) usulan dan aktivasi SK Nominasi, maka diwajibkan untuk membuka rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, dengan cara:
- Mendatangi pihak bank sesuai jenjang pendidikan
- Membawa bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah untuk validasi data siswa penerima
- Melampirkan kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat
Cek Penerima Bansos PIP
Apabila siswa sudah terdata sebagai penerima, bisa melakukan pengecekan status terlebih dahulu melalui laman resmi Kemdikbud secara online dan mandiri menggunakan perangkat handphone, laptop maupun komputer.
- Akses beranda pip.kemdikbud.go.id
- Pilih kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan kode Nomor Induk Siswa Nasioanal pada kolom ‘ketik NISN’
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan Siswa pada kolom ‘Ketik NIK’ sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Isi hasil perhitungan pada kolom Captcha
- Klik tombol ‘ Cari’ dan tunggu beberapa saat, hingga sistem menampilkan data siswa penerima
5 Syarat Penerima PIP
Berikut ini 5 syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan PIP, diantaranya:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
- Yatim piatu, Yatim atau Piatu namun belum menerima santunan PIP
- Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di daerah konflik, drop out (DO)
- Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Program PIP menawarkan kesempatan berharga bagi keluarga yang terkendala finansial untuk memperoleh bantuan beasiswa pendidikan dari pemerintah dalam upaya pemenuhan biaya sekolah anak.
Pastikan bantuan tersebut bisa dipergunakan secara optimal sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan sebagaimana mestinya.
Gunakan kesempatan emas ini untuk mendorong pendidikan anak dan perbaikan ekonomi keluarga, serta pastikan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses pencairan berjalan lancar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.