Suku bunga tahunan tidak lebih dari 36%
Untuk Anda tidak perlu khawatir dengan pinjaman online yang sudah diberikan ya karena sudah legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Disclaimer: Selalu lakukan pertimbangan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Sebaiknya, pinjaman online dijadikan sebagai pilihan terakhir dalam memenuhi kebutuhan finansial. Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam memilih pinjaman online dan memperhatikan kemampuan Anda untuk membayar tagihan guna mencegah risiko gagal bayar.
Nah itu dia Pinjaman Online (Pinjol) legal terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan limit yang besar dan tenor yang panjang pastinya, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.