Bagaimana Proses Verifikasi dan Validasi NIK KTP KK Calon KPM Penerima Bansos PKH-BPNT? Simak Panduan Lengkapnya Berikut Ini

Jumat 04 Okt 2024, 22:45 WIB
Cara daftar bansos 2024 BPNT dan PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cara daftar bansos 2024 BPNT dan PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Setiap penerima bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyeleksi setiap warga yang layak menerima bansos.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau dari pihak kelurahan/desa yang langsung mendata calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke lokasi. 

Calon KPM akan diminta mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi.

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Namun, jika Anda merasa termasuk kategori masyarakat yang layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di DTKS, Anda bisa lakukan pendaftaran secara mendiri.

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.

2. Buka Aplikasi dan Registrasi Akun

Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri

Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda. 

5. Buat Akun Baru

Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”. 

Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Masuk Kembali ke Aplikasi

Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat. 

Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.

7. Pilih Jenis Bansos

Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.

8. Verifikasi Data oleh Kemensos

Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda. 

Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda

Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. 

Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.

2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK

Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.

3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan

Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS. 

Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

4. Pencatatan Hasil Musyawarah

Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.

5. Validasi Data oleh Dinas Sosial

Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut. 

Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan. 

Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.

Cara Cek Status DTKS

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi tempat anda tinggal, dari mulai provinsi hingga Desa/Kelurahan
  • Isi nama penerima manfaat sesuai e-KTP
  • Isi kode captcha yang tertera
  • Tekan opsi “Cari Data”
  • Nantinya sistem akan menampilkan status penerima DTKS apakah sudah terdaftar atau belum.

Itulah cara mendaftarkan KTP dan KK ke dalam sistem DTKS secara online dan offline untuk mengajukan diri menjadi penerima bansos PKH dan BPNT.


DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update