Bagaimana Proses Verifikasi dan Validasi NIK KTP KK Calon KPM Penerima Bansos PKH-BPNT? Simak Panduan Lengkapnya Berikut Ini

Jumat 04 Okt 2024, 22:45 WIB
Cara daftar bansos 2024 BPNT dan PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cara daftar bansos 2024 BPNT dan PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda. 

5. Buat Akun Baru

Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”. 

Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Masuk Kembali ke Aplikasi

Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat. 

Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.

7. Pilih Jenis Bansos

Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.

8. Verifikasi Data oleh Kemensos

Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda. 

Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda

Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. 

Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.

2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK

Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.

3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan

Berita Terkait
News Update