POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Di bulan Oktober 2024, saldo dana bansos PKH akan segera cair. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada 7 kriteria khusus warga yang berhak menerima saldo dana PKH. Apa saja?
Yuk, simak siapa saja yang berhak dan rincian nominal bantuan saldo dana bansos yang diterima!
7 Kriteria Warga Dapat Saldo Dana Bansos PKH
1. Balita (0-6 tahun)
Warga yang memiliki balita berusia 0-6 tahun termasuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
Dana bansos ini yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas
Para ibu yang sedang hamil atau dalam masa nifas juga berhak mendapatkan saldo dana PKH.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun untuk membantu kebutuhan kesehatan ibu dan bayi.
3. Siswa SD
Bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah dasar (SD), pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap, atau total Rp900.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan.
4. Siswa SMP
Anak yang bersekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga termasuk penerima PKH.
Dana bantuan yang diberikan sebesar Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.