Kedua, Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi, kamu bisa mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman. Kamu dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
3. Jangan gali lubang tutup lubang
Ketiga, hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, justru membuka lubang baru yang kamu gali akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat kamu celaka. Jangan buat utang baru, selagi masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
4. Ambil tindakan
Keempat, jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi bahkan kamu sudah selesai membayarnya. Maka inilah yang harus segera kamu lakukan
memblokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.