Siapkan KTP dan KK, Begini Cara Daftar Bansos PKH Online dan Offline, Cek Persyaratannya di Sini

Kamis 03 Okt 2024, 19:40 WIB
Cara daftar bansos PKH. (Dok. Kemensos)

Cara daftar bansos PKH. (Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara offline dan online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah Indonesia masih rutin menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu kebutuhan ekonomi mereka.

Satu di antara bansos tersebut yaitu PKH yang disalurkan setiap tahunnya secara bertahap dengan nominal menyesuaikan komponen penerimanya.

PKH hadir sebagai bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur.

Syarat Penerima PKH

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi KPM PKH ada Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Masuk golongan berkebutuhan
  • Bukan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggota Polisi
  • Tidak sedang menerima bantuan-bantuan lain dari pemerintah
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan (Kemensos)

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada setiap komponen penerima.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Saldo dana bansos PKH disalurkan per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening KKS bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Penyaluran tersebut juga berlaku bagi KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS stelah dibuatkan buku rekening oleh pemerintah.

Cara Daftar PKH

Setelah segala persyaratan terpenuhi, ada dua cara yang dapat dilakukan bagi Anda yang ingin mendaftar. Berikut uraiannya. 

1. Daftar PKH Online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' yang tersedia di PlayStore atau AppStore
  • Buat akun denga menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat e-mail
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Klik menu 'Daftar Usulan'
  • Klik opsi 'Tambah Usulan'
  • Isi data diri KPM dan pilih jenis bansos PKH
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi data dari pihak-pihak yang berwenang
  • Selesai, Anda sudah mendaftar bantuan PKH

2. Daftar PKH Offline

  • Bawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen tersebut
  • Data calon peserta akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Hasil verifikasi data akan disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati/Wali Kota
  • Data diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
  • Bila memenuhi persyaratan, dokumen pengajuan Anda akan disahkan oleh Kemensos RI
  • Selesai, Anda sudah mendaftar bantuan PKH

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut cara pengecekan bansos PKH yang bisa Anda lakukan di laman resmi Cek Bansos Kemensos

  • Buka browser di hp dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id
  • Pada kolom wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai alamat Anda
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat
  • Ketikkan empat huruf kode verifikasi dengan sesuai
  • Klik 'Cari Data' 
  • Selesai, hasil pengecekan status penerimaan akan segera muncul di layar

Demikian informasi seputar cara mendaftar bansos PKH 2024. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Berita Terkait

News Update