Penerima program dari bansos BPNT tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai karyawan atau pensiunan.
Hal ini tentunya bertujuan agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
3. Keluarga Tidak Mampu
Masyarakat yang tergolong sebagai KPM bansos BPNT merupakan golongan dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi. Hal ini dilihat dari kondisi keuangan yang memenuhi kategori kemiskinan dalam desil terbawah.
4. Tercatat di Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah
Penerima bansos BPNT merupakan kategori keluarga dengan data kemiskinan yang ada pada desil terbawah.
Hal ini ditujukan bahwa keluarga penerima manfaat tersebut memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan membutuhkan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi
Calon penerima bantuan wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah divalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial di Program Tertentu
Penerima program bantua tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.
Itulah cara pengecekan status penerima manfaat dan syarat penerima bantuan sosial dari program BPNT 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.