POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat berpeluang klaim saldo DANA gratis Rp700.00 ke dompet elektronik dari subsidi Pemerintah.
Subsidi Pemerintah tersebut ialah program Kartu Prakerja yang dirancang khusus untuk memberikan pelatihan dan insentif kepada para pencari kerja kepada NIK KTP terdaftar.
Klaim saldo DANA gratis ini menjadi kesempatan berharga bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan bantuan dari pemerintah.
Kendati demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang otomatis berhak mendapatkan saldo DANA Prakerja tersebut.
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti usia, status pekerjaan, dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki NIK KTP dan merasa memenuhi kriteria, sangat penting untuk mengetahui langkah-langkah serta persyaratan yang dibutuhkan untuk mengklaim saldo DANA gratis ini.
Apa Itu Program Kartu Prakerja?
Kartu Prakerja adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan pelatihan dan bantuan keuangan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro.
Melalui program Kartu Prakerja, peserta dapat memilih pelatihan sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan insentif berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari atau membeli pelatihan online.
Persyaratan Klaim Saldo DANA Prakerja
Agar NIK KTP Anda berpeluang mendapatkan saldo DANA gratis dari program Prakerja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya warga negara yang dapat mendaftar dan menerima bantuan dari program ini.
- Usia Minimal 18 Tahun: Peserta harus berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal: Calon peserta harus sudah lulus dari pendidikan formal dan tidak sedang terdaftar di institusi pendidikan.
- Mencari Pekerjaan atau Terkena PHK: Program ini ditujukan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi, atau pekerja yang tidak menerima upah/terkena PHK.
- Bukan Pejabat Negara: Peserta yang mendaftar tidak boleh menjadi anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau memiliki jabatan penting di perusahaan milik negara.
- Maksimal Dua NIK per Keluarga: Hanya dua anggota dalam satu keluarga yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja
Jika Anda tertarik untuk mendaftar dan memenuhi semua persyaratan, berikut adalah langkah-langkah mengenai cara daftar Prakerja yang perlu Anda ikuti.