Saldo Dana Bansos PKH Rp3.000.000 Diberikan untuk Kompenen Balita, Seperti Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya di Sini

Kamis 03 Okt 2024, 21:36 WIB
Dana bansos PKH 2024 diberikan untuk Balita dengan kriteria ini. (Poskota/Wildan Apriadi)

Dana bansos PKH 2024 diberikan untuk Balita dengan kriteria ini. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dirancang Pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia.

Bansos PKH memiliki beberapa komponen yang diprioritaskan untuk menerima saldo bantuan dengan beragam nominal.

Komponen balita menjadi kategori yang diprioritaskan menerima dana bansos PKH dengan kriteria tersendiri.

Dana bansos PKH bagi balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari sehingga memiliki hak tumbuh kembang lebih baik dengan gizi seimbang.

Sebelum dinyatakan layak menerima bansos PKH, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi, dalam hal ini adalah orang tua sang balita.

Jika dinyatakan layak, maka nama KPM akan langsung tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Berapa Nominal Saldo Bansos PKH yang akan Diterima Balita?

Untuk KPM komponen balita, saldo dana yang diberikan adalah sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Pencairan saldo bansos PKH dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door). 

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Namun, balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, seperti apa? 

Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan

Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
  • Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  • Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu.

Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan secara mandiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update