Ruko di Bekasi Ini Digerebek, Diduga Jadi Markas Judi Online

Kamis 03 Okt 2024, 13:38 WIB
Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu ruko di kawasan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi digerebek aparat karena diduga jadi markas aktivitas judi online. Ini diketahui berdasarkan tayangan video yang viral di media sosial.

"Diduga markas judol di Pejuang Jaya, Harapan Indah Bekasi," tulis video yang diunggah oleh akun instagram @bekasi.terkini.

Dalam narasi itu tertulis pihak PLN mengecek listrik, namun tidak dibukakan pintu oleh pemilik ruko. Berdasarkan pantauan video di akun tersebut, terlihat sejumlah aparat seperti PLN, hingga unsur TNI Polri turut mendatangi lokasi.

Terpisah, Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 dini hari. Ruko tersebut digunakan pemilik untuk melakukan aktivitas Bitcoin.

"Kegiatan Bitcoin di lokasi kurang lebih itu, bisa diconfirm ke Polda Metro Jaya yah," kata Kompol Nur Aqsha kepada Poskota.co.id, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, ruko didatangi aparat dikarenakan temuan dari pihak PLN yang menilai bahwa ruko tersebut melakukan pemakaian listrik tak wajar dan diduga belum melakukan pembayaran.

"Jadi yang di pejuang itu lagi ada operasi OPAL dari PLN yah, yang ngecekin ada dugaan pemakain listrik yang diluar normal," jelasnya.

Kemudian, pihak PLN pusat membentuk tim, dengan menggaet Polda Metro Jaya dan Kodim 0507, sedangkan Polsek Medan Satria diungkap Aqsha hanya memberi pendampingan. "Dari mereka membentuk tim, dari PLN itu, timnya itu sama-sama dari Polda metro, Kodim juga dan PLN pusat sendri," paparnya.

Petugas sempat kesulitan, lantaran ruko tersebut terkunci, hingga beberapa kali dipanggil dari luar, pemilk tak kunjung menjawab, akhirnya petugas membuka paksa.

Setelah dibuka, aktivitas yang dilakukan pemilik dengan memaikan Bitcoin. "Dan itu ditemukan memang, mereka adanya pemakaian listrik diluar batas, ini kemungkinan untuk pemakaian Bitcoin," terang Kompol Nur Aqsha.

Saat ini PLN telah memutus aliran listrik dan meminta keterangan pemilik akan aktivitas tersebut. Meski demikian, Aqsha belum memastikan unsur pidana yang dilakukan pemilik ruko.

Berita Terkait
News Update