POSKOTA.CO.ID - Memasuki Oktober 2024, sejumlah masyarakat miskin semakin mempertanyakan kapan dana BPNT dari bansos kemensos dicairkan.
Sebab, bantuan sosial (bansos) periode terbaru, yakni September-Oktober yangs seharusnya sudah dicairkan sejak September masih belum juga diterima masyarakat hingga saat ini.
Apalagi, sejumlah masyarakat sangat membutuhkan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membeli kebutuhan pokok.
Sebagai informasi, BPNT merupakan program bansos yang disalurkan dengan tujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan hariannya.
Dengan adanya bansos ini, pemerintah berharap keluarga miskin di Indonesia dapat membeli sembako dengan kualitas dan nilai gizi yang baik.
Lantas, kapan bansos BPNT cair ke rekening masyarakat.
Jadwal Cair Bansos BPNT
Merangkum informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, saat ini status pengalokasian bantuan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah berubah.
Status di SIKS-NG saat ini sudah menunjukkan Standing Instruction atau SI. Artinya, Kemensos telah memberikan instruksi agar bank penyalur dapat mencairkan bansos.
Dengan begitu, maka sebentar lagi sejumlah bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, BTN, dan bank Mandiri bakal mengalokasikan dana bansos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk diketahui biasanya proses pemberian bansos dilakukan 1-7 hari sejak perubahan status SI.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal menerima bantuan secara bertahap. Maka dari itu, diharapkan KPM yang belum menerima subsidi dana bisa tetap sabar menunggu.
Namun, tidak semua KPM bisa mendapatkan bansos BPNT periode September-Oktober ini. Ada beberapa orang yang dinyatakan tidak lagi layak dapat bansos.
Lalu, siapa saja kah orang yang tidak akan menerima pencairan dana bansos kemensos dari pemerintah? Simak ulasannya berikut.
Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.
2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.
3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan bansos dan kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.