POSKOTA.CO.ID - Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Kampung Kadujawer, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, masuk pada tahapan mediasi kedua.
Namun, proses mediasi tersebut belum menemukan titik temu. Proses mediasi kedua dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, pihak SDN Senangsari, BPN, Bagian Hukum Setda Pandeglang, Korwil, pihak Desa Senangsari, dan ahli waris, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Bagian Hukum Setda Pandeglang, Samsurizal mengatakan, sudah melakukan penelusuran kronologis terhadap bukti-bukti kepemilikan atas lahan sekolah tersebut.
"Hasilnya ini akan kami laporkan ke pimpinan, dan nanti biar pimpinan yang mengeluarkan kebijakan," katanya, Rabu.
"Untuk sementara belum ada kesimpulan dari hasil musyawarah ini. Karena kedatangan kami ke sini hanya bertugas mencari data," sambungnya.
Ia mengatakan sudah merekap semua data terkait bukti kepemilikan lahan termasuk data dari penggugat.
"Lahan ini ada dua bukti kepemilikan, Dinas Pendidikan memiliki sertifikat dan pihak penggugat memiliki Akta Jual Beli (AJB)," ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana ruang kelas yang disegel tersebut apakah dibiarkan dulu atau dibuka lagi. Samsurizal mengaku masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris terkait penyegelan tersebut.
"Kami upayakan konfirmasi dulu kepada pihak yang mengaku ahli waris atas lahan sekolah ini," ujarnya.
Sementara, salah seorang pihak dari ahli waris, Doni mengaku, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Awalnya pihak sekolah ingin membayar atas lahan tersebut, tapi karena ada kendala, akhirnya diserahkan ke Dindikpora Pandeglang.
Beberapa hari lalu, Doni juga sempat melakukan mediasi dengan Dindikpora Pandeglang, tapi Dindikpora bersikukuh tidak mau membayar dengan alasan tanah tersebut sudah disertifikat.
"Saya menanyakan keabsahan sertifikat itu dasarnya apa? Namun, pihak Dindikpora tidak bisa memberikan informasi keabsahan sertifikat itu," bebernya.
"Makanya, untuk sementara ini apabila tidak ada penyelesaian, ruang kelas itu kami segel," sambung Doni.
Saat ditanya apa keinginan dari pihak ahli waris. Doni meminta Dindikpora Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami ingin segera diselesaikan oleh pihal dinas untuk pembayaran atas lahan itu," pintanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.