"Saya menanyakan keabsahan sertifikat itu dasarnya apa? Namun, pihak Dindikpora tidak bisa memberikan informasi keabsahan sertifikat itu," bebernya.
"Makanya, untuk sementara ini apabila tidak ada penyelesaian, ruang kelas itu kami segel," sambung Doni.
Saat ditanya apa keinginan dari pihak ahli waris. Doni meminta Dindikpora Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami ingin segera diselesaikan oleh pihal dinas untuk pembayaran atas lahan itu," pintanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.