POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa suami istri yang ditemukan meninggal dengan luka tusuk di Cipondoh akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut terungkap setelah pihak penyidik melakukan metode ilmiah Scientific Crime Investigation dan bekerja sama dengan para ahli.
"Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam dua pisau dapur yang ditemukan di TKP," katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
"Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," ungkapnya.
Jelas dia, tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu. Semua barang di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.
"Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.
Kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri di Cipondoh tersebut.
Alhasil, Zain menambahkan, berdasarkan keterangan ahli dan saksi-saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus KDRT yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.
"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ucapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.