Penyalurannya Dilakukan Bertahap! Ayo Cek Status NAMA Penerima Bansos BPNT Oktober 2024 di Sini

Kamis 03 Okt 2024, 18:42 WIB
Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Oktober 2024 dilakukan secara bertahap. (Pixabay/JillWellington/edited Dadan)

Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Oktober 2024 dilakukan secara bertahap. (Pixabay/JillWellington/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Oktober 2024 dilakukan secara bertahap.

Oleh sebab itu, beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) mungkin belum menerima saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok, dan setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Namun jika penyalurannya dilakukan dua tahap, maka akan mendapatkan Rp400.000, dan jika tiga tahap sekaligus maka akan mendapatkan Rp600.000.

Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT, penting untuk memeriksa status pencairan dana secara berkala.

Cukup dengan mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa mengetahui, apakah sudah terdaftar dalam penerima bantuan bulan ini, atau tidak.

Proses pengecekan cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan data seperti, nama lengkap dan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), dan sistem akan menampilkan hasilnya secara otomatis.

Jika nama Anda belum muncul padahal sudah terdata sebagai penerima Bansos BPNT Oktober 2024, dan saldo belum masuk ke KKS, jangan khawatir.

Mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap, ada kemungkinan beberapa penerima manfaat belum menerima bantuannya dalam waktu yang bersamaan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI) terus melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bahwa seluruh bantuan sosial, termasuk BPNT, dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak.

Pastikan Anda terus memantau perkembangan penyaluran bantuan melalui link resmi yang disediakan, atau aplikasi terkait yang bekerja sama dengan pemerintah.

Berita Terkait
News Update