POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada nama Anda yang terverifikasi untuk menerima subsidi dana dengan total nominal saldo Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bansos PKH 2024, informasi selengkapnya simak artikel ini.
Informasi mengenai pencairan bansos Progarm Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September-Oktober 2024. Anda dapat mengecek status penerimaannya, karena bantuannya sudah mulai cair dengan bertahap, terutama di bank tertentu seperti BRI dan BNI.
Pencairan bantuan PKH sudah mulai dilakukan secara bertahap. Ini ditandai dengan keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit di akun supervisor dinas sosial kabupaten/kota.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa saldo bantuan mereka sudah cair, terutama di Bank BRI, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000.
Ini adalah untuk bantuan PKH, bukan BPNT. Meskipun keterangan SP2D belum 100% muncul, sudah dipastikan bahwa bantuan ini adalah PKH untuk periode September-Oktober 2024.
Proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, jadi wajar jika ada KPM yang saldonya sudah terisi, sementara yang lainnya masih menunggu. Disarankan bagi para KPM untuk cek kartu KKS kalian secara berkala.
Tapi ingat, tidak perlu sering-sering, cukup cek dalam 1-2 hari ke depan agar saldo tidak kembali ke kas negara. Jangan khawatir, saldo bantuan tidak langsung ditarik kembali dalam waktu singkat, jadi tidak perlu tergesa-gesa.
Untuk yang saldonya belum masuk, harap bersabar, karena pencairannya dilakukan secara bertahap dalam waktu 1 hingga 7 hari ke depan. Mari kita berdoa agar semoga semua KPM segera menerima bantuannya.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.
Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali