“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren,” tambah Fachmi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyiraman air cabai yang dilakukan oleh pelaku.
Korban diketahui memang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pondok pesantren.
Namun, Iptu Fachmi mengatakan bahwa tindakan hukuman yang dilakukan oleh NN sangat tidak dibenarkan.
Untuk itu pihaknya akan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan proses hukum yang sesuai.
"Korban diduga melanggar peraturan pondok, namun hukuman seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai," tegas Fachmi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.