Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi calon peserta sebelum mendaftar program Kartu Prakerja agar bisa lolos seleksi klaim saldo DANA gratis yang dijanjikan.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berumur minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Kriteria usia ini berlaku agar program dapat menjangkau masyarakat yang sudah memasuki usia kerja dan mereka yang mendekati usia pensiun namun masih memerlukan pelatihan keterampilan.
2. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Peserta program Prakerja tidak boleh sedang terdaftar atau mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
Program ini ditujukan khusus untuk mereka yang tidak sedang terikat dengan pendidikan formal agar bisa lebih fokus pada pengembangan keterampilan kerja di luar lingkungan akademis.
3. Pekerja Tidak Terampil yang Sedang Mencari Pekerjaan
Salah satu sasaran utama program ini adalah pekerja yang dianggap tidak terampil atau memiliki keterampilan terbatas dan sedang dalam proses mencari pekerjaan.
Dengan mengikuti pelatihan dalam program Prakerja, peserta diharapkan dapat mengasah keterampilan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
4. Pekerja yang Terkena PHK atau Membutuhkan Peningkatan Keterampilan
Program ini juga membuka kesempatan bagi pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mereka yang merasa perlu meningkatkan keterampilan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Selain itu, mereka yang sebelumnya tidak menerima upah serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diutamakan sebagai penerima manfaat dari program ini.
5. Non-PNS dan Non-Aparatur Negara
Program Kartu Prakerja tidak terbuka bagi pegawai negeri sipil (PNS), Ketua atau Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan komite pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Batas Penerima Manfaat dalam Satu Keluarga
Setiap keluarga dibatasi maksimal dua anggota yang dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.
Ini bertujuan agar program dapat menjangkau lebih banyak keluarga di Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih merata bagi setiap rumah tangga untuk mengakses bantuan pelatihan dan insentif.