Gunakan Kesempatan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 dengan NIK KTP, Cek Cara Daftar di Sini

Kamis 03 Okt 2024, 13:36 WIB
Daftar Kartu Prakerja dengan NIK KTP. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Daftar Kartu Prakerja dengan NIK KTP. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa gunakan kesempatan untuk daftar Kartu Prakerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuat akun dashboard Prakerja.

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun Prakerja. Dengan akun ini, Anda akan berkesempatan mengikuti Prakerja gelombang 72 yang akan segera dibuka.

Kabarnya, gelombang terbaru, yaitu gelombang 72, akan segera diluncurkan. Ini adalah kesempatan bagi Anda yang belum pernah mendaftar program subsidi pelatihan dari pemerintah. 

Untuk ikut serta dalam program yang telah membantu jutaan masyarakat Indonesia dalam meningkatkan keterampilan, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun dashboard Prakerja:

Cara Daftar Kartu Parakerja

1. Kunjungi Situs Resmi Prakerja

Akses situs resmi Kartu Prakerja melalui link resmi di prakerja.go.id.

2. Klik Daftar

Temukan tombol atau link untuk mendaftar dan klik untuk memulai proses membuat akun.

3. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan NIK.

4. Verifikasi Akun

Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memverifikasi akun melalui email atau SMS. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan.

5. Akun Selesai Dibuat

Setelah verifikasi berhasil dilakukan, akun Prakerja Anda sudah siap digunakan.

Dengan akun yang telah dibuat, Anda dapat mendaftar pada gelombang 72 ketika dibuka. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi melalui Program Prakerja.

Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pembukaan gelombang dan syarat pendaftaran agar Anda bisa memanfaatkannya dengan baik.

Berita Terkait
News Update