POSKOTA.CO.ID - Siswa-siswi di seluruh Indonesia pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kini berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bansos PIP disalurkan dalam bentuk saldo dana yang langsung dikirimkan ke rekening siswa atau orang tua siswa melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua siswa bisa menerima bantuan ini.
Hanya siswa dengan NISN terdaftar dan memenuhi syarat tertentu yang berhak menerima bantuan.
Syarat Siswa Penerima Bansos PIP 2024
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa agar bisa menerima bantuan ini:
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa atau keluarganya harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan data resmi dari Kementerian Sosial yang memuat informasi tentang keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
NISN menjadi syarat utama untuk mengecek kelayakan penerimaan bansos PIP. Pastikan siswa memiliki NISN yang valid dan sudah terdaftar di sistem pendidikan.
Berstatus sebagai Siswa Aktif
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang masih aktif bersekolah di jenjang pendidikan yang diakui oleh pemerintah, mulai dari SD hingga SMA/SMK atau sederajat.
Berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Siswa penerima bansos PIP biasanya berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang masuk dalam kategori ekonomi kurang mampu.