Cara Cek Bansos PKH dengan Menggunakan Hp Melalui Kemensos.go.id, Raih Saldo Rp600.000 dari Pemerintah

Kamis 03 Okt 2024, 20:58 WIB
Cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara ini.(kemensos/edited Dadan)

Cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara ini.(kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi keluarga penerima manfaat dengan bantuan sosial (Bansos) jenis Program Keluarga Harapan (PKH), segera cek status Anda sebagai penerima atau tidak.

Karena saat ini kabarnya, penyaluran bansos PKH akan segera di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening KKS.

Saldo yang diberikan kepada penerima manfaat dengan kategori lansia dan disabilitas, akan mendapatkan saldo Rp600.000.

Sehingga kalau Anda mau tahu sebagai penerima dana Rp600.000, bisa mengecek melalui situs resmi Kementerian Sosial atau kemensos.go.id.

Namun bagi yang belum pernah melakukan pengecekan melalui situs tersebut, Anda bisa cek caranya berikut ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dengan Hp:

Silahkan gunakan cara cek status penerima bansos PKH dengan menggunakan Hp melalui situs resmi Kemensos, lalu gunakan cara yang tertera berikut ini.

  1. Masuk website cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

  3. Mengisi nama sesuai KTP.

  4. Mengisi 4 kode captcha yang muncul.

  5. Klik "Cari Data" dan otomatis keluar data status PKH dan BPNT.

Yuk segera cari data Anda sebagai penerima bansos PKH atau tidaknya dari sekarang juga. Supaya Anda dapat mengetahui penerima atau tidaknya.

Jika sebagai penerima, bisa saja dana Rp600.000 akan segera Anda dapatkan.

Melalui program keluarga harapan ini diharapkan penerima manfaat mampu memperbaiki segi ekonomi, kesehatan, dan juga di bidang pendidikan.

Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda mampu menggunakan uang dari pemerintah ini dengan bijak.

Namun bagi yang belum namanya muncul, tenang saja. Hal ini karena setiap daerah memiliki proses penyaluran yang berbeda-beda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update