Layanan pinjaman online ilegal sering kali menekan nasabah melalui panggilan telepon, pesan singkat, atau bahkan media sosial.
Jika Anda merasa terganggu dengan panggilan atau pesan ancaman, jangan ragu untuk memblokir nomor yang menghubungi Anda.
Selain itu, hapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari perangkat Anda untuk mencegah akses ke data pribadi Anda.
3. Laporkan ke Otoritas Berwenang
Jika Anda menjadi korban penagihan yang melanggar hukum, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
OJK memiliki layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pinjol, termasuk yang ilegal.
Anda juga bisa melaporkan tindakan intimidatif DC lapangan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian jika terjadi ancaman serius.
4. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Debt collector lapangan atau pihak penagih dari pinjol ilegal sering kali mencoba untuk memaksa Anda memberikan informasi pribadi atau bahkan memaksa pembayaran melalui cara yang tidak aman.
Jangan memberikan data pribadi seperti nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP, atau informasi lainnya yang bisa disalahgunakan.
5. Cari Bantuan Hukum
Jika penagihan yang Anda alami sudah sangat meresahkan, Anda dapat mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum yang dapat membantu Anda menghadapi pinjol ilegal.
Beberapa organisasi di Indonesia menyediakan layanan konsultasi hukum gratis atau dengan biaya yang terjangkau untuk membantu nasabah yang terjebak dalam jeratan pinjaman ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.