Akibatnya, orang tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lainnya, baik bank maupun non-bank.
Setiap lembaga keuangan biasanya memeriksa rekam kredit melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebelum memberikan pinjaman.
2. Susah Mengajukan Kredit di Masa Depan
Pencatatan di daftar hitam bisa berdampak negatif dalam jangka panjang. Bahkan ketika seseorang ingin mengambil kredit untuk keperluan lain di masa depan, seperti kredit rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, atau bahkan kartu kredit, pengajuan mereka kemungkinan besar akan ditolak.
3. Denda dan Bunga yang Meningkat
Bagi yang tidak melunasi pinjaman tepat waktu, bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah.
Pinjaman online sering kali menerapkan bunga yang tinggi, yang membuat utang semakin membengkak seiring waktu.
4. Reputasi Tercemar
Jika ada laporan negatif mengenai pinjaman yang tidak dibayar, hal ini bisa berdampak pada reputasi pribadi atau profesional seseorang, terutama jika informasi ini tersebar ke keluarga, rekan kerja, atau pihak ketiga lainnya.
5. Tindakan Hukum
Dalam beberapa kasus, jika jumlah utang besar atau ada dugaan penipuan, perusahaan pinjaman bisa mengambil tindakan hukum untuk menuntut peminjam.
Ini bisa menyebabkan masalah hukum yang lebih serius bagi individu tersebut.
Dengan memahami risiko di atas, Anda bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online serta menjaga kesehatan finansial dan reputasi kredit.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.