Penyelenggaraan pinjol wajib terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang menjadi penyelenggara pinjol harus berbadan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.
2. Para Pihak dalam Pinjol
Pada praktiknya, terdapat 3 pihak dalam pinjol yaitu, pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara pinjol. Hubungan utang-piutang tetap mengikat pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
3. Sanksi Memviralkan Tunggakan Utang Pinjol
Jika sanksi memviralkan tunggakan utang pinjol telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian itu menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian yaitu suatu sebab yang halal.
4. Hukum Utang Pinjol
Hubungan utang-piutang tidak dapat menjadi dasar pemidanaan bagi seseorang. Sebab, hubungan yang timbul atas dasar perjanjian masuk dalam kategori hubungan perdata. Jadi, utang-piutang akan diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.
Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari