POSKOTA.CO.ID - Tidak jarang, memangg aplikasi pinjol ini menjadi solusi terkahir untuk Anda yang membutuhkan dana cepat. Namun, pastikan Anda tidak sampai terjebak dengan pinjol ilegal.
Aplikasi pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Penting harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.
Pinjol Ilegal
Dikutip dari hukumonline.com, perkembangan teknologi, khususnya di sektor keuangan memungkinkan kita dapat memenuhi banyak kebutuhan dengan lebih mudah.
Termasuk, kebutuhan dana yang kini ramai-ramai ditawarkan oleh pinjaman online (pinjol). Bentuknya pun beragam, beberapa di antaranya dapat kita akses dengan cepat via aplikasi dan tidak jarang melalui kiriman SMS.
Namun, meski menawarkan kemudahan persyaratan dan bunga rendah, ternyata ada sebagian pinjol yang masih berstatus ilegal.
Tidak sedikit orang yang telanjur terjebak iming-iming dana cepat, tanpa memahami besaran beban tagihan, bahkan sanksi penyebarluasan data pribadi jika debitur tidak mampu melunasi pinjaman.
Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Cara yang paling mudah untuk mengenali pinjol ilegal adalah tawaran pinjaman berbunga tinggi, serta proses penagihan yang disertai ancaman.
Lembaga pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Aspek yang Harus Dipenuhi Pinjol
Adapun aspek yang harus dipenuhi oleh pinjol sebagai penyelenggara keuangan yang aman atau legal. Berikut adalah aspek-aspeknya, antara lain: