Melihat dari perbedaan bunga tersebut, bisa diperkirakan bahwa kedua jenis pinjaman ini hampir sama namun ternyata berbeda.
Kendati begitu, keduanya memiliki kesamaan yaitu pengajuan pinjaman yang mudah diakses serta tidak ribet.
Meski ada kemudahan dalam pengajuan pinjaman, isu yang sering jadi perbincangan ialah maraknya pinjol ilegal.
Oleh karena itu, penting diketahui tidak semua pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Bila Anda berniat untuk mengajukan pinjaman, hal pertama yg harus dilakukan adalah mengecek legalitas hukumnya.
Peringatan: Pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, untuk menghindari jeratan pinjol ilegal. Bijaklah dalam menggunakan pinjol dan ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.