POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tidak lama lagi akan menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dana tersebut merupakan bantuan untuk alokasi September-Oktober 2024 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Adapun dana sebesar Rp400.000 akan disalurkan kepada komponen penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Selain kedua kategori tersebut, bantuan juga akan diterima oleh beberapa komponen lainnya yang memenuhi syarat penerima PKH seperti ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, hingga meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Bansos ini telah hadir sejak tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos RI). Wujud bantuan ini berupa pemberian dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tahunnya secara bertahap.
KPM PKH harus memenuhi kewajiban termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan yang disediakan dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya.
Informasi Pencairan PKH
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu, 2 Oktober 2024, saat ini keterangan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) masih menunjukkan status 'Sudah SPM' atau terbitnya surat perintah membayar.
Apabila keterangan sudah beganti menjadi Standing Instruction (SI), maka proses top up saldo akan segera dilakukan oleh pihak bank ke rekening KKS masing-masing KPM.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan tersebut dicairkan secara bertahap yaitu per dua bulan sekali bagi KPM yang pencairannya full KKS atau tiga bulan sekali bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS.