Perampok 35 ribu kg Gula Pasir di Tol Tangerang-Merak Diringkus, Modus Minta Tumpangan Truk

Rabu 02 Okt 2024, 18:31 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto bersama Ditreskrimum AKBP Dian Setiawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Poskota/Rahmat)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto bersama Ditreskrimum AKBP Dian Setiawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Poskota/Rahmat)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan ran atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Rahmat)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update