KUA Tak Hanya Sekadar Mengurusi Pernikahan Saja, Ini Penjelasan Kemenag 

Rabu 02 Okt 2024, 12:52 WIB
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Dok. Kemenag)

Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Dok. Kemenag)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revitalisasi  terkait Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam hal ini, fungsi KUA tidak hanya sekadar mengurusi soal mencatat pernikahan saja, namun kini pelayanannya telah diperluas.

Fungsi KUA kini antara lain dapat memberikan solusi untuk mengatasi masalah kerentanan ekonomi keluarga, mencegah pernikahan dini, menurunkan angka stunting, dan menurunkan angka perceraian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Kemenag memberikan bantuan terhadap keluarga rentan secara ekonomi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta.

Bantuan tersebut tidak serta merta begitu saja diberikan saja namun setelah melakukan rangkaian seleksi ketat dari tim terkait. Dan, bantuan dana ini hasil kerja sama Kemenag dengan Baznas dan Laz.

"Bantuan ini diharapkan bisa survive (bagi keluarga rentan). Jadi, kira-kira yang paling membutuhkan bantuan Rp10 juta (akan diprioritaskan). Selain itu, kita juga memberikan bimbingan dan tidak dilepas begitu saja,'' ujar Kamaruddin Amin kepada wartawan kemarin.

Lanjutnya menjelaskan, berkat kerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenag berhasil menekan angka perceraian secara nasional.

"Angka perceraian turun 10 persen lebih dari 600 ribu. Ini penurunan yang luar biasa," katanya.

Sementara terkait menurunkan angka stunting, hal ini juga menjadi concern Kemenag. Penurunan angka stunting merupakan pilar utama yang dilakukan Kemenag."Kenapa Kementerian Agama mengatasi stunting, jadi proses hulunya ada di Kemenag. Karena melakukan perkawinan ini adanya di Kementerian Agama," tuturnya menjelaskan.

Tentu upaya-upaya tersebut tidaklah mudah karena keterbatasan SDM jumlah petugas KUA. Maka, Kemenag menambah petugas KUA sebanyak 3.650 dari 9.000."Jadi ini bukan hanya tugas KUA saja, akan tetapi semua pihak termasuk tokoh-tokoh agama," pungkasnya.

Sekadar informasi, hasil survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag, bahwa indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin. Termasuk total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman. Capain ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat  terhadap layanan KUA secara nasional cukup tinggi. (Muhidin/Ril)

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari. GABUNG DI SINI

News Update