Diketahui, dua nguru ngaji telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah ayah dan anak kandung berinisial S (51) dan MHS (29).
Polisi mengungkap, bahwa aksi pencabulan ini sudah dilalukan kedua tersangka sejak Agustus 2020.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.