Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Namun, ibu hamil yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri yang ditentukan, tergantung kondisi.
Kehamilan Maksimal yang Dihitung Bagi Ibu Hamil
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua.
Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.
Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
- Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan secara mandiri dengan cara di bawah ini:
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
- Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Para penerima manfaat PKH untuk komponen ibu hamil diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.