CEK! Ciri-ciri Pinjol Legal Agar Aman saat Ajukan Pinjaman, Berikut Informasi Selengkapnya!

Rabu 02 Okt 2024, 16:16 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol legal sebelum Anda melakukan pinjaman online.(pixabay/mohamed_hassan)

Ketahui ciri-ciri pinjol legal sebelum Anda melakukan pinjaman online.(pixabay/mohamed_hassan)

Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.

3. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Batas Maksimum Bunga

OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.

Artinya, pinjol legal bunga rendah dibanding dengan pinjol ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh AFPI/OJK.

5. Asosiasi

Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.

AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. 

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal yang harus Anda ketahui sebelum meminjam online. Cek daftarnya di website OJK. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update