POSKOTA.CO.ID - Saat Anda akan mendownload dan menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol), pastikan untuk mengetahui ciri-ciri pinjol yang legal dan aman.
Pinjol merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri, mengingat layanan pinjol dapat memberikan dana segar yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana.
Namun demikian, agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak sesuai dengan standar pinjol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anda perlu memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman.
Dikutip dari hukumonline.com, ketentuan mengenai pinjol diatur di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
LPBBTI adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Adapun, ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai Izin dari OJK
Pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
Untuk mengetahui daftar pinjol legal atau yang berizin dari OJK, Anda dapat mengakses tautan Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.
Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi atau website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
2. Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.