Sedangkan KPM yang berhak menerima bansos 2024 ini, adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) hal tersebut ditandai dengan kememilikikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pastikan sudah terdaftar sebagai kategori keluarga tidak mampu di data kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari salah satu, baik anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Penting. KPM belum pernah menerima bantuan apapun, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.