Bagaimana Cara Keluar dari Galbay Pinjol? Jangan Sampai Mentalmu Terguncang

Rabu 02 Okt 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi galbay pinjol. (Pixabay/Rilsonav)

Ilustrasi galbay pinjol. (Pixabay/Rilsonav)

Mengambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama hanya akan memperburuk masalah. Fokuslah pada satu pinjaman dan upayakan untuk menyelesaikan kewajiban satu per satu agar tidak menumpuk.

4. Prioritaskan Pembayaran Utang

Buat skala prioritas untuk membayar utang. Prioritaskan utang dengan bunga paling tinggi atau yang memiliki risiko tindakan hukum jika tidak dibayar.

5. Manfaatkan Bantuan Pihak Ketiga

Jika kesulitan mengelola utang sendiri, Anda bisa menghubungi lembaga keuangan yang menyediakan layanan konseling utang. Mereka bisa membantu menegosiasikan pembayaran dengan penyedia pinjaman dan memberikan solusi yang lebih sesuai.

6. Jangan Terintimidasi Debt Collector

Pahami hak-hak Anda sebagai nasabah. OJK telah mengatur batasan perilaku debt collector yang legal. Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi atau ancaman dari pihak penagih, laporkan ke OJK atau pihak berwajib. Pihak debt collector tidak berhak melakukan tindakan kekerasan atau mengintimidasi Anda.

7. Mengajukan Restrukturisasi Pinjaman

Jika Anda memiliki beberapa pinjaman di platform yang berbeda, Anda bisa meminta restrukturisasi pinjaman.

Ini artinya Anda bisa mendapatkan opsi pembayaran baru yang lebih ringan dan bisa menurunkan jumlah cicilan bulanan sesuai kemampuan.

8. Lapor ke OJK

Jika pinjol yang Anda gunakan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, Anda bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan konsumen OJK.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mulai mengatasi masalah galbay pinjol secara lebih efektif. Yang terpenting adalah tidak panik dan tetap komunikatif dengan pihak yang terlibat.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat mengatasi masalah galbay pinjol dan memulihkan kondisi keuangan secara bertahap. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait
News Update