Nasabah yang ketahuan menggunakan jasa joki pinjol sudah pasti akan langsung masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, jika nasabah sudah masuk ke dalam catatan daftar hitam OJK, maka debitur tersebut akan mengalami kesulitan di kemudian hari saat ingin melakukan kredit keuangan, baik melalui bank maupun lembaga keuangan lainya.
Dari penjelasan di atas sudah sangat rinci terkait risiko menggunakan jasa joki pinjol galbay dengan segala konsekuensi buruknya.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.