POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini sudah dipilih pemerintah daerah untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH).
Data tersebut milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi sesuai persyaratan saat mendaftar PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan secara langsung kepada komponen penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Pencairan bansos dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat bagi keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM sesuai kriteria penerima.
Melalui PKH, pemerintah berupaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, khsusunya dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Dengan adanya bantuan uang ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Bansos PKH diberikan secara bertahap kepada para KPM melalui rekening KKS Merah Putih Bank Mandir, BNI, BRI, BTN, atau BSI.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberpa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat apabila hendak mendaftar bansos PKH.
1. Memiliki e-KTP
Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti sah status kewarganegaraan Indonesia yang layak menerima bantuan.
2. Masuk Golongan Berkebutuhan
Calon KPM bansos ini harus tergolong dalam kategori masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial, sesuai penilaian pemerintah.